Langkah Pertama : Mengambil Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) ke DEPAG, dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Passport
- Foto Copy Buku Nikah (Bagi yang sudah berkelurga)
- Foto Berwarna 3×4=4 Lembar (Ukuran Wajah 80%, Warna Dasar Putih)
Proses permohonan formulir SPPH ini biasanya memakan waktu max 1 minggu, min 2 hari. Setelah mendapatkan formulir SPPH, kemudian mengisi formulir tersebut dengan jelas dan benar sesuai dengan KTP (Huruf cetak), ditandatangani oleh jamaah dan pejabat berwenang DEPAG (Kepala Seksi Haji Khusus).
Langkah Kedua : Untuk mengetahui nomor porsi, maka calon jamaah harus menyetorkan Biaya Awal ke Bank Mandiri Rekening Menteri Agama Dirjen PHU sejumlah USD 4.000,- dengan membawa Foto Berwarna 3×4=5 Lembar dan 4×6=1 Lembar (ukuran wajah 80%, warna dasar putih), kemudian mengisi formulir aplikasi setoran Bank. Setelah data calon jamaah berhasil di input, maka calon jamaah akan mendapatkan bukti setor atau BPIH (Biaya Pergi Ibadah Haji) dari Bank. Pendaftaran ONH Plus atau Haji Khusus selesai, calon jamaah tinggal menunggu pengumuman dari DEPAG apakah nomor porsi tersebut masuk Quota atau tidak. Demikian, semoga bermanfaat.